Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Ajakan ini disampaikan seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Estiarty Haryani menilai kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Menurutnya, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Meski demikian, Estiarty menyebut tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Ia menilai hal ini mengindikasikan masih terdapat potensi besar yang belum dimanfaatkan dan perlu menjadi perhatian bersama.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (16/4/2026), Estiarty menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Estiarty.