Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia) seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan dalam workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” yang digelar di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif di tengah tren masyarakat menua. Menurutnya, kebijakan yang tepat diperlukan agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi Indonesia. Kenaikan ini disebut sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup, yang menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging population).
Di sisi lain, Estiarty menyampaikan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam pasar kerja nasional.
Ia menilai diperlukan langkah konkret agar kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan. Workshop yang digelar Kemnaker itu, kata dia, difokuskan pada pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan serta dapat direplikasi secara nasional.
Estiarty juga menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia mendorong sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperluas akses kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi lansia di dunia kerja.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Estiarty.