Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Upaya ini dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan peningkatan jumlah penduduk lansia menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Estiarty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup masyarakat, yang menurut Estiarty menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging population).
Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia disebut masih relatif rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.
“Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Melalui program yang disiapkan, Kemnaker menargetkan perluasan akses kerja yang lebih inklusif bagi tenaga kerja lansia, sekaligus memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif. Pemerintah juga mendorong pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan serta dapat direplikasi secara nasional.
Estiarty menekankan penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif bagi lansia memerlukan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk bagi tenaga kerja lanjut usia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar kebijakan untuk memperluas akses kerja, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.