BERITA TERKINI
Kemnaker Dorong Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Tenaga Kerja Lansia

Kemnaker Dorong Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Tenaga Kerja Lansia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk berkolaborasi memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif diperlukan agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Estiarty Haryani pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup. Kondisi tersebut, menurut Esti, menunjukkan Indonesia semakin memasuki era masyarakat menua.

Di sisi lain, ia menilai tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini, kata dia, menandakan masih ada potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.

Kegiatan yang disampaikan Kemnaker itu difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Esti menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, DUDI, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.