Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses tenaga kerja bagi warga lanjut usia (lansia). Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan naiknya angka harapan hidup.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, mengatakan kondisi itu menandakan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Karena itu, ia menilai diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Estiarty saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut Estiarty, workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Ia menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, DUDI, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Sejalan dengan dorongan perluasan akses kerja tersebut, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Estiarty menyebut regulasi itu diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.