Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dibutuhkan agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Estiarty Haryani, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup. Kondisi ini, menurut Estiarty, memperlihatkan Indonesia semakin memasuki era masyarakat menua.
Di sisi lain, ia menilai tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Situasi tersebut menunjukkan masih ada potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.
Kemnaker menyebut upaya yang dilakukan difokuskan pada perluasan akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Estiarty menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Estiarty.