Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kolaborasi dengan dunia usaha dan industri untuk memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya proporsi penduduk lansia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menyebut perkembangan itu sebagai indikasi Indonesia tengah memasuki fase masyarakat menua (aging society).
Menurut Estiarty, meski jumlah lansia meningkat, tingkat partisipasi mereka di dunia kerja masih relatif rendah. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah workshop di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih inklusif agar kelompok lansia tetap memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak dan produktif. Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga kesejahteraan sekaligus memanfaatkan pengalaman kerja yang dimiliki para pekerja lansia.
Workshop bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” menjadi forum untuk merumuskan strategi konkret dalam membuka akses kerja yang lebih luas bagi lansia, termasuk pengembangan model penempatan kerja yang berkelanjutan. Kegiatan itu juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan dapat diterapkan secara nyata di berbagai sektor industri.
Estiarty menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif tidak dapat dilakukan pemerintah semata. Ia menyebut keterlibatan berbagai pihak—mulai dari dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media—dibutuhkan agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemnaker saat ini tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk kelompok lansia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperluas akses kerja, meningkatkan perlindungan, serta memastikan tersedianya kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lanjut usia.
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya memastikan pertumbuhan jumlah lansia tidak hanya menjadi tantangan demografis, tetapi juga peluang untuk memperkuat produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.