Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha dan dunia industri untuk memperluas akses kesempatan kerja bagi tenaga kerja berusia lanjut (lansia). Dorongan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas dunia kerja melalui berbagai inisiatif strategis yang menekankan inklusivitas dan kemandirian ekonomi.
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan langkah tersebut diperlukan seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dibutuhkan agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup. Estiarty menilai kondisi ini menunjukkan Indonesia semakin memasuki era masyarakat menua.
Di sisi lain, ia menyoroti tingkat partisipasi angkatan kerja lansia yang masih terbatas dibanding kelompok usia produktif lainnya. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.
Estiarty menjelaskan, fokus kegiatan yang dilakukan saat ini diarahkan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia. Selain itu, Kemnaker ingin memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Ia menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia memerlukan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan.
Selain mendorong perluasan akses kerja, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan ke depan, sekaligus instrumen untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.