BERITA TERKINI
Kemnaker Minta Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi Tenaga Kerja Lansia

Kemnaker Minta Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi Tenaga Kerja Lansia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini diprioritaskan seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Merujuk data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia mencapai 11,93 persen dari total penduduk Indonesia pada 2025. Angka tersebut terus meningkat sejalan dengan bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Indonesia telah memasuki era masyarakat menua. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan perlu segera diselaraskan dengan perubahan demografi tersebut.

Esti menilai partisipasi angkatan kerja lansia saat ini masih lebih rendah dibanding kelompok usia produktif, padahal kelompok ini memiliki potensi yang besar. “Sayangnya, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia saat ini masih lebih rendah daripada kelompok usia produktif. Padahal, kelompok ini menyimpan potensi besar yang belum kita manfaatkan secara optimal,” ujarnya saat membuka workshop bertema Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Untuk merespons tantangan tersebut, Kemnaker menggelar workshop yang ditujukan membuka jalan bagi lansia dalam mengakses lapangan kerja. Kegiatan ini juga diarahkan agar kebijakan pemerintah dapat benar-benar menjangkau kebutuhan masyarakat di lapangan.

Selain itu, Kemnaker tengah merancang model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang diproyeksikan menjadi standar acuan secara nasional. Dalam prosesnya, Esti menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media.

“Sinergi ini menjadi kunci utama agar kebijakan mampu memberikan dampak nyata dan tidak hanya berhenti sebagai aturan formal,” kata Esti.

Sebagai langkah strategis, Kemnaker juga sedang merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan penguatan perlindungan sekaligus perluasan kesempatan kerja yang lebih bermartabat bagi lansia di berbagai daerah.