Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar sumber pendanaan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tambahan biaya dapat dipenuhi melalui skema keuangan negara lain, termasuk Danantara.
Marwan mengatakan opsi di luar APBN dipertimbangkan untuk menghindari prosedur yang dinilai panjang. Jika menggunakan APBN, pembahasan harus melalui DPR dan Badan Anggaran (Banggar).
“Kalau dari APBN prosedurnya panjang, harus sampai ke Komisi dan dibahas di Badan Anggaran (Banggar),” kata Marwan dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).
Ia menyebut DPR telah membahas sejumlah alternatif pendanaan untuk menutup potensi tambahan biaya haji, termasuk memanfaatkan skema keuangan negara di luar APBN.
“Bukan diambil dari APBN, tapi diambil dari keuangan negara. Keuangan negara bisa APBN, bisa juga dari yang lain, atau Danantara,” ujarnya.
Marwan menilai penggunaan dana di luar APBN lebih fleksibel karena tidak memerlukan revisi anggaran maupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu).
Meski demikian, ia mengingatkan opsi penggunaan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Pasalnya, langkah tersebut berpotensi mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima jemaah.
Saat ini, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji yang telah dialokasikan kepada jemaah disebut mencapai sekitar Rp4 triliun.
“Kalau pada akhirnya dibebankan ke BPKH, kita harus rapat lagi di Komisi VIII, merubah BPIH, dan itu akan menggerus uang jemaah,” kata Marwan.
Ia menegaskan DPR berupaya memastikan tambahan biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan tidak boleh dibubankan kepada jamaah,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR masih membahas skema pembiayaan terbaik di tengah tekanan kenaikan biaya haji akibat faktor global, termasuk lonjakan harga energi dan biaya penerbangan. Pembahasan itu disebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan haji sekaligus melindungi jemaah dari tambahan beban biaya.