Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan pentingnya penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instrumen strategis untuk mendorong akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komite IV ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan negara, termasuk di tingkat daerah. Menurutnya, IHPS tersebut memuat ratusan laporan hasil pemeriksaan yang tidak hanya menunjukkan kepatuhan administratif, tetapi juga mengungkap tantangan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ahmad menyoroti Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan cakupan pemeriksaan strategis, mulai dari sektor pajak dan retribusi daerah, pendidikan, ketahanan pangan, hingga badan usaha milik daerah (BUMD). Ia menilai sejumlah persoalan seperti basis data perpajakan yang belum optimal, lemahnya pengawasan penerimaan daerah, serta belum terintegrasinya sistem antarperangkat daerah menunjukkan perlunya perbaikan yang bersifat sistemik.
Ia juga menekankan tindak lanjut rekomendasi BPK perlu diposisikan sebagai momentum pembenahan tata kelola. Menurut Ahmad, tindak lanjut itu harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan kebijakan yang diambil berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin memaparkan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK di wilayahnya. Ia menyebut, secara akumulatif tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Jawa Timur hingga Semester II Tahun 2025 mencapai 93,26 persen, berada di atas rata-rata nasional.
Meski demikian, Yuan mengakui masih ada tantangan dalam penyelesaian jangka menengah. Dalam periode lima tahun terakhir, tingkat penyelesaian berada di kisaran 80,26 persen, yang dinilainya menunjukkan adanya kendala yang perlu diatasi secara berkelanjutan.
Yuan juga menguraikan hambatan yang kerap ditemui di lapangan, antara lain keterlambatan distribusi laporan hasil pemeriksaan di internal pemerintah daerah, mutasi atau pensiunnya pejabat penanggung jawab, serta kompleksitas penyelesaian tuntutan ganti rugi. Selain itu, persoalan pengelolaan aset tetap disebut masih menjadi temuan berulang, seperti belum tertibnya pengelolaan, lemahnya pencatatan dan pengamanan, serta pemanfaatan aset daerah yang belum optimal.
Dalam diskusi, Komite IV DPD RI menekankan peran BPK tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi perlu diperkuat untuk mendorong efektivitas tindak lanjut. Ahmad menyatakan perlunya penguatan koordinasi antara BPK dan pemerintah daerah, serta optimalisasi sistem pengendalian internal agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan berdampak.
Komite IV juga menyoroti pembenahan di sektor strategis daerah, termasuk pengelolaan aset, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dalam kesempatan itu, Komite IV mengapresiasi keterbukaan BPK Perwakilan Jawa Timur dalam menyampaikan kondisi di lapangan, yang dinilai menjadi fondasi penting bagi sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Ahmad menutup dengan menyatakan hasil kunjungan kerja tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kebijakan. Ia mengatakan masukan dan temuan selama kunjungan akan menjadi bahan bagi Komite IV untuk menyusun rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memastikan pemanfaatan potensi fiskal berpihak pada kesejahteraan masyarakat.