Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal terhadap tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor tersebut. Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia pada Jumat (17/4/2026).
Dalam kegiatan itu, KPK memaparkan berbagai modus fraud dan korupsi yang dinilai dapat merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional. Modus yang disorot antara lain manipulasi pasar seperti pump and dump, hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menyebut praktik fraud di pasar modal kerap melibatkan perusahaan sekuritas maupun oknum di dalamnya. Ia mencontohkan penyalahgunaan dana atau efek nasabah melalui penggunaan RDN tanpa izin, bahkan penjualan saham nasabah tanpa instruksi yang sah.
Selain itu, Kunto menuturkan manipulasi pasar juga menjadi modus yang sering ditemukan, seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), hingga transaksi semu dan penyebaran rumor palsu.
KPK juga menyoroti penyampaian informasi menyesatkan sebagai bentuk fraud, misalnya menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham yang berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.
Praktik lain yang dinilai berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam modus ini, nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Menanggapi berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Ia mengaitkan upaya ini dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, yang memungkinkan korporasi dipidana sebagai subjek hukum.
Menurut Kunto, pencegahan korupsi di sektor swasta perlu berfokus pada pembangunan sistem yang bersifat self-assessment, praktis, serta dapat disesuaikan dengan ukuran dan kapasitas perusahaan. Ia menjelaskan siklus pencegahan korupsi mencakup identifikasi risiko, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
KPK juga menekankan empat prinsip integritas yang perlu dipegang pelaku usaha, yakni 4 prinsip “No’s”: No Bribery (tidak menyuap), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi tersembunyi), dan No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan berlebihan). Kunto menyatakan, tanpa komitmen nyata perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak pada hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha.
Untuk memperkuat peran sektor swasta, KPK melalui Direktorat Permas menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha dalam membangun sistem antikorupsi di lingkungan kerja, melibatkan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor melalui sosialisasi, bimbingan teknis, serta forum dialog strategis, termasuk kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus tindak pidana korupsi atau 62 persen sejak 2004 hingga triwulan I 2026 merupakan kasus gratifikasi dan penyuapan. KPK menilai data itu menunjukkan korupsi tidak hanya menjadi persoalan sektor publik, tetapi juga masalah serius di dunia usaha.
KPK juga menyebut nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turut dipengaruhi indikator terkait iklim usaha, seperti Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, dan IMD World Competitiveness Yearbook, yang menilai tingkat praktik suap serta dampaknya terhadap daya saing nasional.
Kunto menyatakan KPK optimistis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia dapat tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi melalui sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat.