BERITA TERKINI
KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada Terkait Dugaan Suap di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada Terkait Dugaan Suap di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin (HY), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan catatan KPK, He Yanbin tercatat tiba pada pukul 10.09 WIB.

Selain He Yanbin, KPK juga memanggil seorang pegawai PT Hartono Istana Teknologi berinisial IBM, serta HS dan FSK yang merupakan pegawai PT Sarana Kencana Mulya. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang disebut sebagai OTT pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga terkait upaya menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.