BERITA TERKINI
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker untuk Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker untuk Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset-aset yang diduga terkait para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik dalam sepekan terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mendalami penelusuran aset yang diduga milik tersangka, termasuk aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam proses penelusuran itu, penyidik menemukan indikasi aktivitas jual beli tanah, bangunan, dan kendaraan yang diduga dilakukan para tersangka terkait perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh temuan itu sedang ditelusuri satu per satu untuk mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery) dan pemulihan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa empat saksi dalam perkara ini, termasuk untuk menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto (HS). Menurut Budi, dua saksi dimintai keterangan terkait aset HS, yakni Rizky Junianto yang merupakan anak HS sekaligus PNS di Kemnaker, serta Farid Azianto dari pihak swasta.

Selain itu, penyidik memeriksa Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan selaku mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Keterangan keduanya didalami untuk mengurai dugaan pemerasan serta dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing atau PJP3TKA di Kemnaker.

Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, KPK belum memerinci peran HS dalam perkara tersebut.

Kasus yang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK menduga peristiwa itu terjadi pada 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul sebesar Rp 53 miliar.

Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan, yakni Gatot Widiartono; Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; Alfa Eshad; Suhartono; Haryanto; Wisnu Pramono; serta Devi Angraeni.