BERITA TERKINI
KPPU Benarkan Mayoritas Fintech Lending Ajukan Banding atas Putusan Penetapan Bunga

KPPU Benarkan Mayoritas Fintech Lending Ajukan Banding atas Putusan Penetapan Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan bahwa mayoritas pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending mengajukan banding atas putusan KPPU terkait perkara penetapan suku bunga. Banding tersebut diajukan menyusul putusan KPPU yang menyatakan 97 penyelenggara fintech lending terbukti melanggar ketentuan penetapan harga atau suku bunga.

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU memutuskan para pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang bervariasi dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU telah mengetahui langkah banding yang ditempuh sebagian besar penyelenggara. Menurutnya, upaya keberatan atau banding merupakan hak para terlapor.

“Betul, sebagian besar melakukan upaya keberatan. Keberatan bagian dari hak terlapor, sehingga sah-sah saja berbeda pandangan,” kata Deswin, Rabu (15/4/2026).

Deswin juga membenarkan bahwa sidang perdana terkait banding atas putusan KPPU tersebut akan digelar di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026).

“Iya betul,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyampaikan bahwa mayoritas anggota mengajukan banding karena menolak tuduhan KPPU mengenai penetapan bunga. Ia juga menyatakan tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut, merujuk pada fakta yang menurutnya terungkap di persidangan KPPU.

“Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU,” kata Entjik, Selasa (14/4/2026).

Entjik menambahkan sidang perdana banding para anggota dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026).