Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan mayoritas pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online mengajukan banding atas putusan KPPU terkait perkara penetapan bunga. Putusan tersebut sebelumnya menetapkan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan besaran bervariasi. Total denda yang diputuskan mencapai Rp 755 miliar.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan informasi yang sebelumnya disampaikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding. Menurut Deswin, langkah keberatan tersebut merupakan hak para terlapor.
“Betul, sebagian besar melakukan upaya keberatan. Keberatan bagian dari hak terlapor, sehingga sah-sah saja berbeda pandangan,” ujar Deswin pada Rabu (15/4/2026).
Deswin juga menyampaikan sidang perdana terkait banding atas putusan KPPU dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026).
Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut mayoritas anggota menempuh banding karena menolak tuduhan KPPU mengenai penetapan bunga. Ia juga menyatakan tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut, merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan di KPPU.
“Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU,” kata Entjik pada Selasa (14/4/2026).
Entjik menambahkan sidang perdana banding para anggota juga akan digelar di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4).