Mayoritas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara penetapan suku bunga. Putusan tersebut sebelumnya menyatakan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada 97 terlapor, yang dinilai melakukan penetapan harga atau suku bunga.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan, mayoritas anggota fintech lending resmi menempuh upaya banding. Sidang perdana banding dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis, 16 April 2026.
Entjik menyebut banding diajukan karena para anggota menolak tuduhan KPPU mengenai penetapan bunga. Ia juga menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan KPPU, tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut.
Dari sisi penyelenggara, PT Info Tekno Siaga (Adapundi) juga mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam lampiran putusan KPPU, Adapundi tercatat dikenakan denda sebesar Rp 10,6 miliar.
Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan menyatakan langkah banding ditempuh sebagai bagian dari hak hukum perusahaan. Ia menegaskan tidak sepakat dengan putusan KPPU dan menilai putusan tersebut belum mencerminkan kondisi serta perkembangan regulasi industri fintech lending secara menyeluruh.
Menurut Achmad, sejak awal operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah. Ia menilai mekanisme yang diterapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut dan bukan untuk membatasi persaingan usaha.
Achmad juga menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti dan fakta, termasuk dasar pengaturan dan penerapan dalam operasional perusahaan. Namun, ia menilai aspek-aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan KPPU.
Adapundi menyoroti bahwa pendekatan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, disebut sebagai upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri dalam kerangka pengaturan yang berlaku. Achmad mengatakan penerapan batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tersebut, sehingga dinilai tidak tepat diposisikan sebagai pembatasan persaingan.
Selain itu, Adapundi mencermati sejumlah aspek yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, antara lain penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang disebut sebagai hasil pendekatan industri (parallel conduct) dan bukan untuk membatasi persaingan usaha.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Adapundi menyatakan kegiatan usaha tetap berjalan normal dan perusahaan memperkuat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh penyelenggara fintech lending terkait putusan KPPU. AFTECH mencatat terdapat sembilan penyelenggara fintech lending yang menjadi anggotanya, yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), PT JULO Teknologi Finansial (Julo), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit), PT Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana), dan PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai).
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto menilai langkah hukum lanjutan merupakan proses yang wajar dalam sistem hukum, sekaligus menjadi upaya memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dari sisi KPPU, sebelumnya Deswin menjelaskan putusan perkara penetapan bunga ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menurut Deswin, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor.
Ia menyatakan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, batas atas disebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, yang pada akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Deswin juga menyampaikan Majelis Komisi menilai aspek formil perkara telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan formil para terlapor tidak dapat diterima. Keberatan tersebut antara lain terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.
Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Alasannya, tidak terdapat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar itu, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan denda total Rp 755 miliar. KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah adanya regulation gap dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.