BERITA TERKINI
Mayoritas Fintech P2P Lending Resmi Ajukan Banding atas Putusan KPPU soal Penetapan Bunga

Mayoritas Fintech P2P Lending Resmi Ajukan Banding atas Putusan KPPU soal Penetapan Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan sidang perdana banding dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026).

Entjik menyebut upaya banding ditempuh karena para anggota menolak tuduhan KPPU mengenai penetapan bunga. Ia juga menyampaikan klaim bahwa tidak ditemukan fintech lending yang bersalah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di KPPU.

Dari sisi penyelenggara, PT Info Tekno Siaga (Adapundi) turut menempuh langkah banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan lampiran putusan KPPU dalam perkara tersebut, Adapundi dikenakan denda Rp 10,6 miliar.

Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan menyatakan banding diajukan sebagai bagian dari hak hukum perusahaan. Ia menyampaikan keberatan terhadap putusan KPPU dan menilai putusan itu belum mencerminkan kondisi serta perkembangan regulasi industri fintech lending secara menyeluruh.

Menurut Achmad, operasional Adapundi sejak awal dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah. Karena itu, mekanisme yang diterapkan disebut merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku, bukan untuk membatasi persaingan usaha.

Ia juga menyatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta dalam persidangan, termasuk dasar pengaturan dan penerapan dalam operasional perusahaan. Namun, ia menilai aspek-aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan KPPU.

Achmad menjelaskan pendekatan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, dipandang sebagai upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tertentu sehingga, menurutnya, tidak tepat diposisikan sebagai pembatasan persaingan.

Adapundi juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, antara lain penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang disebut sebagai hasil pendekatan industri (parallel conduct), bukan untuk membatasi persaingan usaha.

Di tengah proses hukum berjalan, Adapundi menyatakan kegiatan usaha tetap berlangsung normal dan perusahaan memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh penyelenggara fintech lending terkait putusan KPPU. Disebutkan terdapat sembilan penyelenggara fintech lending yang tergabung sebagai anggota AFTECH, yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), PT JULO Teknologi Finansial (Julo), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit), PT Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana), dan PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai).

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto menilai langkah hukum lanjutan merupakan bagian wajar dari proses dalam sistem hukum, sekaligus upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Di sisi lain, KPPU menjelaskan putusan perkara penetapan bunga ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. KPPU menyatakan perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, KPPU menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. KPPU juga menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, KPPU menyatakan keberadaan batas atas dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, intensitas persaingan harga dinilai berkurang dan dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring terhambat.

KPPU juga menyatakan aspek formil penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, berbagai keberatan formil para terlapor, termasuk soal kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan, dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, KPPU menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. KPPU menyebut tidak terdapat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Selain menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 terlapor, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan yang berlaku, guna mencegah kesenjangan regulasi serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.