BERITA TERKINI
Menkeu: Isu Pemotongan Gaji ke-13 ASN Masih Tahap Kajian

Menkeu: Isu Pemotongan Gaji ke-13 ASN Masih Tahap Kajian

Jakarta — Isu mengenai rencana pemotongan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) ramai diperbincangkan di tengah meningkatnya belanja subsidi energi yang dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa wacana itu masih dalam tahap kajian. Ia menegaskan belum ada keputusan terkait kemungkinan pengurangan komponen gaji ke-13.

“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Di sisi lain, mekanisme pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mencakup penerima dari berbagai kelompok, mulai dari PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Dalam ketentuan tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.