BERITA TERKINI
OJK Aceh Dorong TPAKD Susun Program Berbasis Data untuk Perluas Akses Keuangan

OJK Aceh Dorong TPAKD Susun Program Berbasis Data untuk Perluas Akses Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mendorong seluruh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Aceh menyusun program kerja berbasis data agar perluasan akses keuangan, dukungan pembiayaan, dan pengembangan sektor unggulan daerah berjalan lebih tepat sasaran serta berdampak bagi masyarakat.

Asisten Direktur Kantor OJK Provinsi Aceh, Firman Octo Armando, mengatakan TPAKD tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong akses keuangan yang inklusif, memperkuat sektor produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, program TPAKD perlu disusun berbasis data agar lebih tepat sasaran dan selaras dengan potensi unggulan masing-masing daerah,” ujar Firman dalam Rapat Koordinasi dan Asistensi TPAKD se-Provinsi Aceh Tahun 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (17/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, OJK menekankan pentingnya pemanfaatan data statistik yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penyusunan program kerja TPAKD. Menurut OJK, penggunaan data diperlukan agar kebijakan dan intervensi yang dilakukan dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Firman menyampaikan Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, namun pengembangannya memerlukan dukungan data yang akurat dan komprehensif sehingga program yang dirancang dapat lebih terarah, inovatif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, struktur perekonomian Aceh masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp84,3 triliun atau 32,74 persen. Sektor ini tumbuh 3,60 persen dan menyumbang pertumbuhan sebesar 0,99 persen, sehingga dinilai masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan, antara lain melalui pendekatan hilirisasi serta dukungan akses pembiayaan.

Sejalan dengan itu, OJK mendorong seluruh TPAKD kabupaten/kota di Aceh menghadirkan program yang lebih inovatif, berdampak, dan berkelanjutan sesuai karakteristik serta potensi ekonomi masing-masing daerah.

OJK juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan menjadi kunci utama dalam mempercepat inklusi keuangan. Sinergi yang telah terbangun perlu terus diperkuat agar program pembiayaan dapat menjangkau lebih luas masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” kata Firman.

Sebagai implementasi kolaborasi tersebut, sinergi TPAKD bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh disebut telah mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro di Aceh. Pada periode 2024 hingga 2025, penyaluran KUR tercatat mencapai Rp8,8 triliun, sementara pembiayaan ultra mikro mencapai Rp535 miliar.