Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal pinjaman yang dapat diajukan debitur melalui layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) segmen peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech P2P.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah, mengatakan pembatasan itu berlaku untuk satu debitur dalam mata uang rupiah. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui regulasi ini, OJK berharap industri LPMUBTI atau fintech P2P lending dapat tumbuh sebagai alternatif sumber pembiayaan baru, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional.
Imansyah juga menyampaikan bahwa fintech P2P lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri, bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penerbitan aturan ini disebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah penyelenggara fintech startup sepanjang 2016. Jumlahnya meningkat sekitar tiga kali lipat, dari sekitar 51 perusahaan pada triwulan I-2016 menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV-2016.