BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Langkah Reformasi untuk Perkuat Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Langkah Reformasi untuk Perkuat Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas satu persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan tersebut, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham. Informasi itu mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Dari sisi likuiditas, BEI mendorong peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Jeffrey menyebut masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2026.

Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar lima persen yang disebut sejalan dengan standar global, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya sembilan klasifikasi kini ditingkatkan menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga komposisi investor dapat dipetakan lebih detail.

Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Skema ini menyajikan informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak dan dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat pelindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas satu persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.

Ke depan, BEI menyatakan komitmennya melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, peningkatan likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Jeffrey juga menekankan pentingnya reformasi yang konsisten dan komunikasi terbuka dengan para pemangku kepentingan agar pasar modal Indonesia semakin menarik bagi investor domestik maupun global.

Penguatan tersebut turut diiringi peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Berbagai sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas merupakan langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dalam merespons ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Hans juga menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Menurut dia, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor akan membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dinilai berdampak pada likuiditas.