JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan ini, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham, termasuk identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1 persen disediakan melalui situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1 persen”.
Dari sisi likuiditas, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey, dikutip Jumat, 17 April.
Jeffrey menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya 9 klasifikasi ditingkatkan menjadi 39 klasifikasi dan tipe untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi tersebut dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di situs BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, agar dapat diakses investor dan masyarakat. Publikasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan investor.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.
BEI menyatakan akan melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Upaya penguatan tersebut juga diiringi peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global. BEI juga menyediakan kanal komunikasi untuk akses informasi dan konsultasi melalui email idx@idx.co.id.
Sementara itu, pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas merupakan langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan dinilai relevan dengan ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Hans juga menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global untuk menjaga kepercayaan investor. Menurut dia, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sedangkan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dapat berdampak pada likuiditas. “Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” katanya.