Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pialang reasuransi kepada Halim Javakarta Reinsurance Brokers. Pemberian izin ini dilakukan setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama.
Informasi mengenai izin usaha pialang reasuransi tersebut disampaikan dalam pemberitaan bertajuk “Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Reasuransi Halim Javakarta Reinsurance Brokers”.