BERITA TERKINI
OJK Catat Porsi Pembiayaan UMKM 18,42% pada 2025, Dorong Penguatan Peran Penjaminan

OJK Catat Porsi Pembiayaan UMKM 18,42% pada 2025, Dorong Penguatan Peran Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mencapai 18,42% dari total pembiayaan lembaga jasa keuangan per Desember 2025.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan, nilai pembiayaan UMKM tersebut tercatat sebesar Rp 1.809,33 triliun dari total pembiayaan Rp 9.822,19 triliun sepanjang 2025.

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam acara daring bertajuk Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional pada Kamis (14/4/2026). Ia menjelaskan, pembiayaan UMKM berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun industri keuangan non-bank (IKNB). Sumber pembiayaan itu antara lain perusahaan pembiayaan, fintech peer-to-peer lending, modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), pergadaian, serta lembaga sui generis seperti LPDB, SMI, dan PNM.

Secara rinci, porsi pembiayaan UMKM pada bank umum (belum termasuk bank umum syariah) tercatat 17,31%. Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) porsi pembiayaan UMKM mencapai 31,46%, perusahaan pembiayaan atau multifinance 27,92%, serta fintech P2P lending 32,52%.

Adapun modal ventura mencatat porsi pembiayaan UMKM sebesar 85,37% dan LKM sebesar 100%. Sementara itu, pergadaian mencatat porsi pembiayaan UMKM sebesar 7,02% dan lembaga sui generis sebesar 25,73%.

Asep menyebut masih terdapat sejumlah faktor kerentanan yang memengaruhi sektor UMKM, antara lain keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi, kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta sumber pendapatan. Selain itu, akses pembiayaan juga menjadi kendala bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, hambatan akses pembiayaan antara lain disebabkan ketidakmampuan menyediakan jaminan seperti agunan serta kendala administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM dinilai belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan.

Dalam konteks ini, Asep menekankan pembiayaan UMKM melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem keuangan, termasuk lembaga penyalur pembiayaan, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi. Ia menegaskan perusahaan penjaminan berperan penting dalam memberikan penjaminan atas kewajiban finansial UMKM kepada lembaga pembiayaan, sehingga risiko kredit yang dihadapi penyalur pembiayaan dapat ditekan.

Ia menjelaskan penjaminan melibatkan tiga pihak, yakni penjamin yang memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin, dalam hal ini nasabah atau sektor UMKM, kepada penerima penjamin yaitu bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Sementara itu, perusahaan asuransi berperan memberikan pertanggungan atas risiko usaha yang dihadapi sektor UMKM. Asep menambahkan, penguatan sektor UMKM tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, OJK, sektor jasa keuangan, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).