BERITA TERKINI
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Cabang Aek Nabara

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Cabang Aek Nabara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana nasabah yang terjadi di kantor cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, OJK menyatakan telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. Regulator juga menegaskan agar bank segera mengambil langkah penyelesaian.

OJK menekankan pelindungan nasabah sebagai prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI melakukan verifikasi secara menyeluruh dalam menangani kasus ini, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/4/2026).

OJK menyebut, saat ini BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan sejumlah aset dana yang akan diverifikasi keterkaitannya dengan kasus tersebut.

BNI juga telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Nilai tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses verifikasi yang masih berjalan.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal untuk memastikan aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan berjalan dengan baik.

BNI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. OJK menegaskan akan terus memantau proses penanganan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK juga menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.