Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peran perempuan sebagai penggerak literasi keuangan syariah agar semakin cakap mengelola perekonomian keluarga sekaligus melindungi rumah tangga dari maraknya kejahatan finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perempuan memiliki posisi strategis dalam rumah tangga dan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang cerdas secara finansial.
“Peran untuk melindungi adalah dengan memberikan edukasi dan literasi, karena itu pentingnya literasi dan edukasi keuangan untuk ibu-ibu semua,” ujar Friderica dalam kegiatan SICANTIKS di Provinsi Banten, Selasa, 7 Oktober 2025.
Friderica menjelaskan, terdapat hubungan positif antara tingkat literasi keuangan di suatu masyarakat dengan tingkat kesejahteraan keluarga. Karena itu, OJK menilai peningkatan literasi keuangan di kalangan perempuan menjadi langkah penting.
Menurutnya, penguatan literasi keuangan bagi kaum ibu juga dapat berdampak tidak langsung pada perbaikan kualitas generasi mendatang dan turut mendukung kemajuan perekonomian nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk menghadirkan program literasi keuangan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Di sisi lain, OJK mencatat masih terdapat tantangan pada literasi dan inklusi keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing baru mencapai 43,42 persen dan 13,41 persen.
Angka tersebut dinilai menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dibandingkan indeks keuangan nasional, yang tercatat 66,46 persen untuk literasi keuangan dan 80,51 persen untuk inklusi keuangan.
OJK menilai kesenjangan ini dapat membuka celah kerentanan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan finansial digital yang semakin masif. OJK mengingatkan publik mengenai ancaman investasi ilegal, pinjaman online fiktif, social engineering, hingga penipuan berkedok file APK melalui WhatsApp.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menjalankan sejumlah program, antara lain SICANTIKS, Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS), Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS), serta Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Berdasarkan data OJK, hingga September 2025 IASC disebut telah menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp2,25 miliar dari penipuan di sektor jasa keuangan syariah.
OJK menyatakan kolaborasi yang solid diperlukan untuk mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.