Pangkalpinang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum (APH) di Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kejaksaan Tinggi dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat sinergi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Hukum OJK Mufli Asmawidjaja mengatakan penguatan koordinasi yang dilakukan bersama APH di Bangka Belitung merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana di sektor tersebut.
Ia menyebutkan, sejak Januari 2025 hingga akhir Maret 2026, OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap. Rinciannya terdiri atas 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan. Dari total tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Mufli menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja penyidik OJK sekaligus mencerminkan sinergi yang berjalan dalam praktik. Selain penyelesaian perkara, OJK juga melakukan sejumlah upaya paksa dengan berkolaborasi bersama APH, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut pada 2022–2025, atas kinerja dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurut Mufli, penyidikan di OJK perlu berinteraksi secara aktif dan positif dengan APH dari lembaga lain. Hal itu dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Pada kesempatan yang sama, OJK menggelar sosialisasi untuk menyamakan persepsi antara OJK, Kejaksaan, dan Kepolisian guna memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang berkompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Sosialisasi tersebut juga memuat informasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini disebut sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang membawa penyesuaian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.
Melalui penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK menyatakan optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi peningkatan risiko eksternal, dan mendorong penguatan ekonomi nasional.