BERITA TERKINI
OJK, Kejati, dan Polda Babel Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

OJK, Kejati, dan Polda Babel Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Pangkalpinang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Hukum OJK, Mufli Asmawidjaja, mengatakan penguatan koordinasi antarpenegak hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga akhir Maret 2026 OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri atas 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara pembiayaan. Dari jumlah itu, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kolaborasi dengan aparat penegak hukum, OJK juga melakukan sejumlah langkah, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Mufli menambahkan, pelaksanaan tugas penyidikan OJK turut memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut pada 2022–2025 atas kinerja dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, proses penyidikan perlu disertai kemampuan berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum. Hal itu dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sosialisasi yang dilakukan bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana sektor jasa keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas bagi masyarakat. Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Penguatan koordinasi tersebut juga dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang membawa penyesuaian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.

Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum ini, OJK menyatakan optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi peningkatan risiko eksternal, serta mendorong penguatan ekonomi nasional.