Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi dan Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028 pada Jumat (10/11).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran roadmap tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk membenahi dan memperkuat integritas, serta memperbaiki kualitas layanan dan produk yang dihasilkan oleh LPBBTI.
Tujuan kedua, menurut Mahendra, adalah menandai masuknya industri fintech lending ke era yang berbasis legalitas yang kuat karena dimandatkan langsung oleh undang-undang, sesuatu yang disebutnya belum pernah ada sebelumnya.
Mahendra menilai LPBBTI kini telah menjadi industri yang mapan, bukan lagi industri rintisan yang membutuhkan perlakuan khusus. Ia menegaskan, industri ini sudah memiliki posisi dan jati diri sebagai industri yang mapan dan harus memberikan yang terbaik bagi konsumen.
Selain itu, Mahendra menyebut roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri LPBBTI.