BERITA TERKINI
OJK Masih Mengkaji Payung Hukum Fintech dalam Pembahasan RUU P2SK

OJK Masih Mengkaji Payung Hukum Fintech dalam Pembahasan RUU P2SK

Jakarta—Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berlangsung, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan sektor financial technology (fintech).

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menilai fintech perlu memiliki payung hukum yang jelas dalam operasionalnya untuk mencegah berbagai risiko yang dapat muncul ke depan.

“Menurut saya fintech perlu diberikan UU dan alhamdulillah draftnya sudah ada. Jadi draftnya ada dua, yang versi pemerintah dan yang lainnya adalah versi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Triyono dalam Journalist Class yang diadakan OJK di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Triyono menambahkan, berdasarkan temuan selama ini dari data statistik di Satuan Tugas Waspada Investasi, salah satu faktor yang mendorong maraknya fintech ilegal adalah kesulitan memidanakan para pelakunya.