BERITA TERKINI
OJK Minta BNI Percepat Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

OJK Minta BNI Percepat Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam siaran pers OJK pada Sabtu (18/4), OJK menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pelindungan nasabah merupakan prioritas. Karena itu, OJK meminta BNI melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

OJK juga menyebutkan bahwa dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain penyelesaian kepada nasabah, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. OJK menilai langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memastikan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

BNI, menurut OJK, telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menyatakan akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menegaskan, apabila dalam pendalaman dan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya. OJK juga mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.