BERITA TERKINI
OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. OJK juga menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, Agus menyebut BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai perlu untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Menurut Agus, BNI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi prosesnya dan memastikan setiap langkah penyelesaian mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

BNI juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Apabila dalam pendalaman dan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

OJK turut mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.