BERITA TERKINI
OJK Paparkan Progres Reformasi Pasar Modal: Transparansi Pemegang Saham hingga Pelaporan UBO

OJK Paparkan Progres Reformasi Pasar Modal: Transparansi Pemegang Saham hingga Pelaporan UBO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor. Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, dengan implementasi yang terus dipantau secara berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan akan meneruskan reformasi secara konsisten dan terukur. OJK juga akan memperkuat komunikasi serta keterlibatan dengan lembaga indeks global guna memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Salah satu langkah yang telah dijalankan untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global adalah publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Kebijakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan informasinya dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Selain itu, reformasi juga mencakup klasifikasi investor yang diperinci dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 jenis. Kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2026.

OJK juga menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Maret 2026. Berikutnya, IDX mulai mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) sejak 2 April 2026.

Di sisi lain, OJK dan IDX memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan pelaporan UBO ini berlaku mulai 1 April 2026.