Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan enam Peraturan OJK (POJK) baru pada 2026. Rencana tersebut mencakup pengaturan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Informasi ini menegaskan agenda regulasi OJK untuk sektor PPDP pada tahun tersebut. Namun, rincian mengenai materi pengaturan maupun jadwal penerbitan masing-masing POJK belum disampaikan.