Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), khususnya mengenai perubahan batas atas pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan penyusunan RPOJK tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Agusman menjelaskan, salah satu substansi pengaturan yang akan berubah adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan hingga Rp2 miliar. Menurutnya, ketentuan mengenai potensi kenaikan batas atas tersebut masih dalam proses kajian.
Dalam kajian itu, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech P2P lending. Pertama, LPBBTI harus memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5% dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kedua, LPBBTI tidak sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK.
Di sisi lain, OJK mencatat industri fintech P2P lending membukukan pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Februari 2024 sebesar 21,98% secara tahunan (year on year/yoy), dengan nominal mencapai Rp61,10 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada pada level 2,95% pada Februari 2024.