Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026-2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030. Kedua dokumen tersebut disiapkan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan penerbitan dua roadmap ini menegaskan komitmen OJK membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing. Ia juga menyebut langkah ini sejalan dengan target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam penguatan pasar derivatif, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas. Pasar derivatif juga diharapkan mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.
Roadmap pengembangan pasar derivatif disusun berdasarkan empat pilar utama. Pilar pertama menitikberatkan pada penguatan pelindungan investor, meliputi pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.
Pilar kedua berfokus pada harmonisasi dan pengawasan intermediari. Arah kebijakan mencakup penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK, disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.
Pilar ketiga mengatur pengembangan pasar untuk memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi pasar, terutama dari investor institusi. Upaya yang disiapkan antara lain pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas pasar melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.
Pilar keempat menekankan efisiensi infrastruktur, dengan mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional. Langkah yang disebutkan mencakup implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.
Keempat pilar tersebut direncanakan berjalan dengan dukungan sejumlah enabler, seperti koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan pengaturan dan perizinan, peningkatan pengawasan dan pelaporan, serta sosialisasi dan edukasi yang dilakukan bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Sementara itu, melalui Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030, OJK menargetkan penguatan peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berkelanjutan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
Roadmap pasar modal berkelanjutan juga dibangun di atas empat pilar. Pilar pertama diarahkan untuk memperkuat fondasi pasar modal berkelanjutan melalui perumusan dasar kebijakan dan regulasi. Pilar kedua menekankan upaya menumbuhkan aktivitas pasar modal berkelanjutan lewat percepatan pertumbuhan dan diversifikasi produk serta aktivitas. Pilar ketiga mendorong peningkatan partisipasi pasar dengan penyediaan perangkat pendukung dan insentif yang tepat agar pelaku pasar lebih percaya diri berpartisipasi aktif. Pilar keempat menitikberatkan pada penguatan kolaborasi domestik dan internasional untuk mendukung pengembangan pasar modal berkelanjutan secara berkesinambungan.
OJK mencatat pasar modal Indonesia telah memiliki sejumlah produk pendanaan dan investasi berkelanjutan. Per Desember 2025, total akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai Rp74,14 triliun atau setara US$4,43 miliar. Komposisinya terdiri atas tema lingkungan (green) 42,72%, sosial 28,82%, keberlanjutan (sustainability) 26,44%, serta terkait keberlanjutan (sustainability-linked) 2,02%.
Melalui implementasi roadmap tersebut, OJK memproyeksikan akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan dapat tumbuh rata-rata 55,11% per tahun.
Di sisi investasi, reksa dana berbasis ESG tercatat memiliki nilai Assets Under Management (AUM) sebesar Rp9,98 triliun atau setara US$596,96 juta per Desember 2025. Produk ini didominasi reksa dana indeks sebesar 52,88%, diikuti reksa dana pendapatan tetap 18,21% dan exchange traded fund (ETF) 17,46%.
OJK memproyeksikan reksa dana berbasis ESG dapat tumbuh rata-rata 14,36% per tahun melalui pelaksanaan roadmap.
Dengan dua roadmap tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan.