Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peta jalan strategis untuk periode 2026–2030, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030. Langkah ini ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan penerbitan dua roadmap tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan investor. Ia juga menegaskan kebijakan ini sejalan dengan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif dan berdaya saing, serta mendukung target pembangunan nasional, termasuk net zero emission 2060.
Dalam roadmap pengembangan pasar derivatif, OJK menekankan pembentukan pasar yang likuid, efisien, dan kredibel. Pasar derivatif diproyeksikan berperan sebagai instrumen penting untuk manajemen risiko sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Pengembangan pasar derivatif dirancang melalui empat pilar utama, meliputi penguatan perlindungan investor, harmonisasi dan pengawasan intermediari, pengembangan produk dan partisipasi pasar, serta efisiensi infrastruktur. Sejumlah langkah konkret yang disiapkan antara lain pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan perlindungan saldo negatif, serta penguatan standar internasional pada lembaga kliring.
OJK juga mendorong perluasan produk derivatif, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter (OTC), dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan memperluas partisipasi, termasuk dari investor institusi.
Sementara itu, roadmap pasar modal berkelanjutan difokuskan untuk memperkuat peran pasar modal dalam pembiayaan yang mengacu pada prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Strategi ini dibangun melalui empat pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan aktivitas pasar, dorongan partisipasi pelaku, serta kolaborasi domestik dan internasional.
Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2025 total penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai Rp 74,14 triliun. Komposisinya didominasi instrumen bertema lingkungan sebesar 42,72%, disusul sosial 28,82%, keberlanjutan 26,44%, dan sustainability-linked 2,02%.
Melalui roadmap tersebut, nilai penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan diproyeksikan tumbuh rata-rata 55,11% per tahun. Adapun produk reksa dana berbasis ESG mencatat dana kelolaan Rp 9,98 triliun dan diperkirakan tumbuh 14,36% per tahun.
Selain instrumen pendanaan, pasar modal Indonesia juga telah memiliki sejumlah indeks berbasis ESG yang dapat menjadi acuan investor dalam pengambilan keputusan investasi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
OJK menyatakan implementasi dua roadmap ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pengembangan instrumen keuangan, perlindungan investor, dan penguatan pendanaan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.