JAKARTA — Di tengah pesatnya pertumbuhan industri fintech di Indonesia, kekhawatiran mengenai risiko yang menyertai perkembangan sektor ini mulai mengemuka. Di balik narasi inklusi keuangan dan kemudahan akses pinjaman, muncul persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius, mulai dari potensi gagal bayar hingga beban bunga yang tinggi bagi masyarakat.
Pakar Ekonomi Digital dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai industri fintech saat ini berada dalam fase rawan dan membutuhkan pengawasan ketat dari regulator. Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang serius, fintech berpotensi menjadi masalah besar di sektor keuangan digital.
Menurut Heru, perhatian publik dan otoritas selama ini lebih banyak tertuju pada pemberantasan fintech ilegal. Namun, ia menekankan bahwa perusahaan fintech yang beroperasi secara legal pun tidak serta-merta bebas dari persoalan, khususnya terkait risiko kredit dan perlindungan konsumen.
Heru juga menilai potensi gagal bayar pada industri fintech lending tidak dapat dianggap sebagai risiko kecil. Ia memperingatkan bahwa jika dibiarkan, dampaknya dapat meluas, tidak hanya bagi perusahaan penyedia layanan, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi pengguna.
Selain risiko gagal bayar, Heru menyoroti praktik bunga pinjaman yang dinilai masih tinggi dan berpotensi membebani peminjam. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sampai terjebak dalam siklus utang digital akibat tingginya biaya pinjaman.
Ia menambahkan, pertumbuhan industri tanpa kontrol berisiko membuat fintech berkembang tanpa arah yang jelas dan meninggalkan berbagai masalah. Karena itu, ia mendorong otoritas terkait untuk bersikap lebih tegas dalam pengawasan.
Heru menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, fintech memiliki peran penting, namun risiko yang ada perlu diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih sulit ditangani di kemudian hari.