Utang kini kian hadir dalam bentuk yang lebih halus dan cepat. Melalui skema buy now pay later (paylater), konsumen cukup melakukan beberapa klik untuk berbelanja, sementara pembayaran dapat ditunda. Kemudahan ini membuat sebagian generasi muda tidak lagi memandang utang sebagai beban, melainkan bagian dari pengalaman belanja dan gaya hidup.
Fenomena paylater menunjukkan perubahan cara masyarakat berinteraksi dengan uang. Jika sebelumnya keputusan berutang cenderung diambil dengan pertimbangan panjang dan sering dihindari, kini utang justru terintegrasi dalam transaksi harian. Dalam praktiknya, kewajiban finansial dapat terasa seperti fasilitas karena prosesnya instan dan minim hambatan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global—yang ditandai tekanan inflasi, konflik geopolitik, dan volatilitas pasar—Bank Indonesia mengingatkan adanya risiko eksternal yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi domestik, terutama melalui jalur konsumsi rumah tangga. Namun konsumsi tetap meningkat, meski tidak selalu ditopang kemampuan finansial yang memadai.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan paylater naik dari Rp6,81 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp7,99 triliun pada Agustus 2024, dengan pertumbuhan tahunan 89,20%. Jika digabungkan dengan sektor perbankan, nilainya disebut mencapai Rp18,01 triliun dengan sekitar 17,9 juta rekening pengguna. Angka ini dipandang sebagai sinyal perubahan perilaku ekonomi yang berlangsung cepat.
Di sisi lain, pertumbuhan tersebut dinilai belum sejalan dengan kesiapan masyarakat dalam mengelola risiko keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK (2022) menunjukkan tingkat inklusi keuangan telah melampaui 85%, sementara literasi keuangan baru mencapai 49,68%. Kondisi ini menggambarkan akses layanan keuangan yang semakin luas, tetapi pemahaman terhadap konsekuensi dan risiko belum sepenuhnya mengikuti.
Dalam konteks paylater, kemudahan akses, persetujuan instan, dan integrasi dengan platform e-commerce dapat mengurangi ruang refleksi dalam pengambilan keputusan. Skema pembayaran membuat sebagian pengguna merasa mampu membeli bukan karena memiliki sumber daya, melainkan karena tersedia cicilan atau penundaan pembayaran. Situasi ini berpotensi mengaburkan persepsi utang sebagai kewajiban di masa depan.
Sejumlah kajian yang dikutip dalam naskah asli menautkan literasi keuangan dengan kerentanan finansial. Disebutkan bahwa individu dengan pemahaman keuangan yang rendah cenderung lebih rentan terhadap keputusan utang yang tidak optimal, termasuk kurang memahami implikasi bunga, denda keterlambatan, dan akumulasi kewajiban jangka panjang. Pada saat yang sama, desain layanan paylater dinilai lebih mengoptimalkan pengalaman pengguna untuk mempercepat keputusan konsumsi, misalnya melalui notifikasi promosi, kemudahan checkout, dan tampilan cicilan yang terlihat ringan.
Kritik yang mengemuka adalah prioritas ekspansi pasar dalam industri keuangan digital berisiko menempatkan perlindungan konsumen sebagai aspek sekunder. Jika tidak ada intervensi, utang konsumtif berpotensi menjadi hal yang dianggap wajar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai dapat melahirkan generasi yang terhubung dengan sistem keuangan, tetapi rapuh secara finansial.
Karena itu, naskah tersebut menekankan perlunya pendekatan yang tidak hanya berfokus pada stabilitas lembaga keuangan, tetapi juga perilaku pengguna. Beberapa gagasan yang disebut antara lain pembatasan limit berbasis kemampuan bayar, transparansi biaya yang lebih jelas, penyajian risiko secara real-time sebelum transaksi, serta wacana penerapan cooling-off period atau jeda waktu antara keputusan pembelian dan persetujuan kredit untuk memberi ruang pertimbangan.
Risiko paylater juga disebut tidak berhenti pada level individu. Ketika konsumsi berbasis utang terjadi secara masif, dampaknya dapat meluas menjadi risiko sistemik karena stabilitas ekonomi turut bergantung pada kesehatan finansial rumah tangga. Kementerian Keuangan, sebagaimana dikutip, menegaskan ketahanan ekonomi nasional sangat bergantung pada stabilitas sektor rumah tangga. Peningkatan utang konsumtif yang tidak produktif dinilai dapat menurunkan kapasitas tabungan, menghambat investasi, dan meningkatkan kerentanan terhadap guncangan ekonomi.
Naskah tersebut juga menyinggung perspektif ekonomi Islam yang menekankan prinsip keseimbangan dan penghindaran perilaku berlebihan. Disebutkan pentingnya pendidikan akuntansi, disiplin, dan pengawasan sebagai fondasi pembentukan perilaku keuangan yang sehat. Namun, dalam ekosistem paylater, kemudahan akses dan kecepatan transaksi dinilai dapat melemahkan ruang berpikir, disiplin, serta kontrol eksternal.
Sejalan dengan itu, salah satu gagasan yang diusulkan adalah integrasi literasi keuangan berbasis perilaku ke dalam sistem digital, misalnya menampilkan simulasi dampak utang sebelum transaksi disetujui, mencakup total biaya yang harus dibayar, risiko keterlambatan, dan implikasi terhadap kondisi keuangan pengguna. Pendekatan ini disebut sebagai digital nudging, yang bertujuan memengaruhi keputusan tanpa menghilangkan kebebasan individu.
Selain penguatan literasi, regulator juga didorong menetapkan standar perlindungan konsumen yang lebih ketat, termasuk transparansi, batasan limit kredit, dan evaluasi kemampuan bayar yang lebih komprehensif. Tujuan akhirnya adalah menggeser orientasi dari perluasan akses semata menuju penggunaan akses yang bertanggung jawab.
Paylater disebut sebagai simbol kemajuan teknologi keuangan karena menawarkan kemudahan, kecepatan, dan akses yang sebelumnya sulit diperoleh. Namun, tantangan utamanya dinilai terletak pada dampaknya terhadap perilaku. Ketika utang semakin mudah diambil, kehati-hatian berisiko menurun. Karena itu, literasi, regulasi, dan desain sistem dipandang perlu berjalan beriringan agar paylater benar-benar menjadi alat bantu, bukan sumber beban finansial berkepanjangan.