Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah merombak tata kelola penyelenggaraan haji nasional dengan menitikberatkan pemerataan layanan antarwilayah. Salah satu perubahan yang disorot adalah penyeragaman masa tunggu keberangkatan haji di seluruh provinsi menjadi 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah, tanpa dipengaruhi domisili. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin ada lagi ketimpangan masa tunggu yang terlalu jauh antarwilayah.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan. Tidak boleh ada warga yang menunggu hingga 40 tahun hanya karena faktor domisili. Kini, semua wilayah telah disetarakan di angka 26 tahun,” kata Dahnil saat menutup Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 1447 H di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Menurut Dahnil, pemerataan masa tunggu dilakukan melalui skema redistribusi kuota haji yang lebih proporsional serta penguatan integrasi data jemaah secara nasional. Selain durasi antrean, pemerintah juga memperketat sinkronisasi antara manajemen keberangkatan dan kesehatan finansial dana haji.
Dahnil menilai stabilitas keuangan dan keteraturan antrean merupakan dua hal yang saling terkait dalam membangun sistem yang berkelanjutan. “Tidak mungkin kita membahas pengurangan antrean tanpa kesiapan pembiayaan. Sebaliknya, keuangan haji tidak akan sehat jika manajemen antrean tidak tertib dan terukur,” ujarnya.
Terkait upaya mempercepat keberangkatan jemaah, Dahnil menyebut jumlah antrean saat ini telah mencapai 5,7 juta orang. Kementerian, kata dia, tengah mengkaji skema alternatif apabila terdapat tambahan kuota dalam jumlah besar. Namun, setiap kebijakan baru tetap akan dibahas bersama legislatif dan mempertimbangkan kemampuan jemaah, baik dari sisi materi maupun kondisi fisik.
“Jika ada tambahan kuota besar, skema ini bisa dibuka. Tapi prinsipnya tetap pada kemampuan dan kesiapan jemaah secara menyeluruh,” kata Dahnil.
Reformasi tata kelola juga menyasar efisiensi anggaran operasional di Arab Saudi. Pemerintah menyatakan akan menekan biaya penyelenggaraan melalui pengelolaan yang lebih transparan, dengan komitmen menjaga standar layanan konsumsi dan akomodasi agar tidak turun.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi menjaga amanah jutaan jemaah. Kita ingin sistem keuangan haji yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dahnil.
Hasil konsolidasi dalam rapat kerja tersebut diharapkan menjadi standar baru bagi petugas di lapangan dalam melayani masyarakat. Pemerintah menargetkan penataan penyelenggaraan yang lebih profesional dan akuntabel untuk memberi kepastian serta kemudahan bagi warga yang hendak menunaikan ibadah haji.
“Rakernas ini menjadi momentum lahirnya sistem yang lebih adil, transparan, dan profesional. Tujuan akhirnya satu, yakni memberikan kemudahan serta pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.