Jakarta — Pemerintah menyatakan siap membantu industri financial technology (fintech) dengan memangkas berbagai hambatan regulasi yang dinilai menghambat perkembangan sektor tersebut. Perhatian ini diberikan karena fintech tidak hanya berkontribusi pada perekonomian, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional.
Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator Perekonomian, Eny Widiyanti, mengatakan pemerintah akan meninjau aturan-aturan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku fintech. Jika ditemukan regulasi yang menghambat, pemerintah menyatakan siap memberikan dukungan untuk membantu penyelesaiannya.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memudahkan aturan terkait sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001. Langkah ini ditujukan agar pelaku fintech lebih mudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses perizinan dan operasional.
Pemerintah juga menyoroti kendala akses data kependudukan. Eny menyebutkan, jika pelaku fintech belum dapat mengakses data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah akan membantu memfasilitasi agar akses tersebut dapat dibuka.
Eny menilai perkembangan fintech tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah penyelenggara, melainkan juga dari indikator lain seperti tingkat penyaluran pembiayaan, khususnya pada fintech lending. Hingga Juni 2018, penyaluran kredit melalui fintech lending tercatat mencapai Rp7,64 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan akhir Desember 2016 yang masih berada di Rp200 miliar.
Meski demikian, dukungan pemerintah terhadap fintech disebut tidak mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Eny menekankan pentingnya keseimbangan antara perluasan layanan dan pengawasan, termasuk mendorong lebih banyak penyelenggara fintech untuk mengantongi izin agar dapat diawasi regulator.
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Aji Satria Suleiman, menyampaikan bahwa aturan fintech saat ini dinilai sudah memadai secara tertulis, namun tantangannya terletak pada implementasi di lapangan. Salah satu kendala yang disebutkan adalah akses terhadap data valid Dukcapil untuk mendukung verifikasi identitas dan mencegah penipuan.
Aji menuturkan, ketentuan terkait verifikasi identitas untuk mencegah fraud sebenarnya sudah ada, termasuk aturan mengenai know your customer (KYC) untuk biometrik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI). Namun, implementasinya masih terkendala pada akses di Dukcapil.
Aftech meyakini, apabila akses ke Dukcapil berjalan lancar, analisis terhadap konsumen dapat menjadi lebih valid. Sementara itu, terkait persyaratan ISO 27001, disebutkan bahwa proses untuk memperoleh sertifikat tersebut dapat memakan waktu sekitar 4–6 bulan. Kondisi ini dinilai turut menjadi salah satu faktor yang membuat izin penuh bagi penyelenggara fintech kerap belum terbit dalam waktu cepat.