Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat upaya peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Program Skema Sharing Iuran (SSI) bagi peserta JKN BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, Kamis (16/4/2026), di ruang rapat Bupati Katingan.
Kegiatan itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Ganti Yapman, yang hadir mewakili Bupati Katingan. Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, ditegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara dan menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen mendukung pelaksanaan Program JKN sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat. Komitmen ini disebut sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya seluruh masyarakat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Namun, kondisi di Kabupaten Katingan saat ini menunjukkan tingkat keaktifan peserta JKN baru mencapai 67,90 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 80 persen. Kesenjangan ini dinilai menjadi tantangan yang perlu segera diatasi karena masih terdapat masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif sehingga belum dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal.
Untuk menutup kesenjangan itu, pemerintah daerah mendorong langkah inovatif dan kolaboratif, salah satunya melalui skema sharing iuran. Skema ini mengatur pembiayaan iuran JKN secara gotong royong antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk badan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam sambutan tersebut, peran dunia usaha disebut strategis, tidak hanya dalam menggerakkan perekonomian daerah tetapi juga dalam mendukung pembangunan sosial melalui kontribusi CSR yang tepat sasaran. Partisipasi perusahaan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga menyampaikan masih terdapat potensi peserta yang cukup besar untuk diintervensi melalui skema tersebut. Karena itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Katingan diajak berpartisipasi aktif dalam skema sharing iuran, dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan dunia usaha sebagai kunci untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap forum yang digelar tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan komitmen serta langkah konkret dalam mendukung keberhasilan Program JKN di Kabupaten Katingan. Kegiatan kemudian dinyatakan resmi dibuka oleh Bupati Katingan melalui Staf Ahli dengan harapan seluruh pihak dapat berkontribusi dalam peningkatan layanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.