BOGOR — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (31/3/2026). LKPJ tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, Dedie menjelaskan LKPJ disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Ia juga menyinggung bahwa pada tahun pertama, pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dihadapkan pada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Dedie menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah meningkat dari Rp2,93 triliun menjadi Rp3,31 triliun atau naik 13,06 persen. Realisasi pendapatan disebut mencapai Rp3,23 triliun atau 97,41 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun atau 95,43 persen dari rencana belanja Rp3,38 triliun. Belanja tersebut, menurutnya, difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga memaparkan capaian kinerja makro Kota Bogor Tahun 2025 yang dinilai menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 79,75 persen, persentase penduduk miskin menurun menjadi 5,89 persen, dan tingkat pengangguran turun menjadi 7,95 persen.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Kota Bogor mencatat angka 5,45 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 5,15 persen. Dengan data tersebut, Dedie menyatakan laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mengalami peningkatan sebesar 5,83 persen pada 2025.
“Dari indikator yang ada, baik mikro maupun makro, Alhamdulillah capaiannya tidak mengecewakan. Namun, ini menjadi PR bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas masyarakat Kota Bogor, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” kata Dedie.
Menurutnya, peningkatan capaian tersebut didukung pelaksanaan sejumlah program prioritas, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Dalam laporan itu juga disampaikan pendapatan per kapita Kota Bogor meningkat menjadi Rp60,7 juta atau naik 7,21 persen dari 2024 sebesar Rp56,6 juta. Angka tersebut disebut melampaui rata-rata Jawa Barat sebesar Rp59,8 juta. Selain itu, ketimpangan pendapatan (rasio gini) Kota Bogor menurun menjadi 0,435 dari 0,477 pada tahun sebelumnya, atau turun 8,81 persen.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Bogor juga disebut meraih 83 penghargaan di tingkat nasional, provinsi, dan kota. Dedie menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor atas saran dan rekomendasi yang diberikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dedie juga berharap sinergi dan kemitraan antara Pemkot Bogor dan DPRD dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi kemajuan Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. “Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, baik tugas umum pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun,” ujarnya.
Adityawarman menambahkan, secara teknis LKPJ kepala daerah disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.