BERITA TERKINI
Pengusaha Khawatir Wacana Penghentian Restitusi Pajak Ganggu Arus Kas, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Pengusaha Khawatir Wacana Penghentian Restitusi Pajak Ganggu Arus Kas, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Wacana penghentian mekanisme restitusi pajak memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Mereka menilai kepastian pengembalian kelebihan pembayaran pajak penting untuk menjaga arus kas serta stabilitas operasional perusahaan, di tengah pemerintah yang justru sedang menyiapkan aturan baru terkait pengembalian pendahuluan.

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah meninjau ulang rencana tersebut. Menurut asosiasi ini, penghentian restitusi berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, terutama di sektor pertambangan yang memiliki siklus investasi panjang.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menegaskan restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan setoran yang telah dibayarkan kepada negara. “Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, kepastian hukum dalam mekanisme restitusi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Karena itu, IMA mendorong pemerintah memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi ini menilai penghentian restitusi dapat menekan arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak mengganggu operasional dunia usaha. “Kebijakan ini berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan regulasi baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang ditargetkan berlaku mulai 1 Mei 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar rapat harmonisasi pada 6 April serta 10–11 April 2026 untuk menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Dalam rancangan tersebut, mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak menjadi elemen kunci. Hasil penelitian akan menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.