BERITA TERKINI
PPKM Darurat Dinilai Berpotensi Mendorong Transaksi Ekonomi Digital

PPKM Darurat Dinilai Berpotensi Mendorong Transaksi Ekonomi Digital

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital. Pembatasan mobilitas serta jam operasional sentra ekonomi membuat platform digital menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menyatakan, perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) perlu berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan konsumen untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital. Menurutnya, ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat.

Data Google dan Kementerian Perdagangan menunjukkan, sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020, jumlah konsumen digital baru di e-commerce Indonesia meningkat 37 persen sepanjang 2020. Sementara itu, valuasi ekonomi digital Indonesia disebut tumbuh lebih dari 40 persen per tahun sejak 2015. Pada paruh waktu 2020, penyedia layanan digital di Indonesia dilaporkan telah memproses transaksi senilai USD 40 miliar.

Peningkatan juga terlihat pada penggunaan internet. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pengguna internet di Indonesia naik dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen pada 2019.

Namun, data yang sama memperlihatkan ketimpangan digital masih banyak terjadi pada kelompok bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, serta penduduk di wilayah timur Indonesia. Thomas menilai, selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi juga perlu diperkuat. Ia menyebut legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu memastikan perlindungan yang konsisten bagi konsumen, baik untuk transaksi langsung maupun daring.

Thomas juga menekankan perlunya langkah nyata pemerintah untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan, kesenjangan akses TIK antardaerah. Menurutnya, ketimpangan tersebut dapat menjadi hambatan bagi peningkatan penetrasi ekonomi digital dan mengurangi peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di kota kecil atau wilayah yang jauh dari pusat ekonomi.

Di sisi lain, potensi meningkatnya transaksi daring selama PPKM Darurat disebut perlu mendorong pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan pembatasan produk impor di pasar digital. Thomas menilai kebijakan semacam itu dapat membatasi pilihan konsumen dan justru menambah beban bagi pengguna pasar digital.

Alih-alih menerapkan kebijakan restriktif terhadap produk impor, ia menyarankan perlindungan produsen lokal dilakukan melalui pendekatan ko-regulasi dengan melibatkan platform digital. Ia mencontohkan, platform dapat mendukung produsen domestik dengan menyediakan lapak khusus serta memberi label “bangga buatan Indonesia” bagi produk UMKM lokal, sebagaimana telah dijalankan oleh beberapa lokapasar.