Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklarifikasi pernyataannya terkait wacana pemberian hak penamaan (naming right) halte di Jakarta kepada partai politik. Pramono menegaskan hal itu bukan kebijakan resmi dan tidak akan ditindaklanjuti.
Menurut Pramono, pernyataan tersebut disampaikannya dalam konteks berkelakar. Ia pertama kali menyinggung topik itu saat menghadiri perayaan Paskah bersama warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang juga dihadiri sejumlah politikus pada Jumat (10/4).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong skema naming right pada halte Transjakarta maupun stasiun MRT Jakarta sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Ia menyebut pemberian nama pada halte berkaitan dengan pemasukan karena ada kewajiban pembayaran kepada pemerintah.
“Semua halte di Jakarta sudah enggak ada yang enggak ada namanya. Karena begitu dikasih nama, ada cuannya. Begitu ada nama, di mana aja. Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4).
Namun, ia menegaskan kerja sama bisnis pada fasilitas milik Pemprov DKI maupun BUMD tidak diperuntukkan bagi partai politik. Skema tersebut, kata dia, ditujukan bagi dunia usaha atau perusahaan swasta.
“Oh, enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ucap Pramono.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa skema naming right merupakan bagian dari strategi meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD, terutama di tengah tekanan fiskal. Ia juga menyebut mekanisme penamaan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah.
“Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Yang paling penting bayar, bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh,” kata Pramono, Jumat (10/4).