Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I.
Pembentukan satgas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Ruang lingkupnya mencakup, antara lain, Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, serta program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Selain itu, satgas berwenang menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat. Keppres juga menyebutkan satgas dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Struktur satgas terdiri atas Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua II, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy sebagai Wakil Ketua III.
Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Dalam pelaksanaan tugas, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administrasi. Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Satgas dijadwalkan menggelar rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.
Keppres menyatakan seluruh biaya pelaksanaan tugas dan fungsi satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.