Jakarta – Pemerintah menaruh perhatian pada tren peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia seiring bertambahnya angka harapan hidup. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) membuka lebih banyak peluang kerja bagi kelompok lansia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat, menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging society).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan kondisi ini memerlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Estiarty, partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibanding kelompok usia produktif lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada potensi besar yang belum dimanfaatkan dan perlu menjadi perhatian bersama.
Pernyataan itu disampaikan saat ia membuka Workshop Link and Meet DUDI bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Estiarty menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan. Ia menilai kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga berdampak nyata di lapangan.
Sejalan dengan itu, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.