BERITA TERKINI
PT Sahabat Mikro Fintek Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga, Total Denda Rp 755 Miliar

PT Sahabat Mikro Fintek Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga, Total Denda Rp 755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai beragam kepada para penyelenggara. Total denda yang diputuskan mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).

CEO Samir, Yonathan Gautama, mengatakan perusahaannya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia memandang putusan KPPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Yonathan menyebut Samir telah berkoordinasi secara internal dan dengan pemangku kepentingan terkait sebelum memutuskan mengajukan keberatan. Menurutnya, langkah itu ditempuh agar Pengadilan Niaga dapat mempertimbangkan argumentasi Samir secara lebih komprehensif.

Ia menambahkan, hasil akhir proses banding—baik ditolak maupun dikabulkan—tidak akan mengubah kewajiban dan hubungan Samir dengan para pengguna layanan, baik lender maupun borrower. Yonathan menyatakan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Dari sisi bisnis, Yonathan mengatakan Samir tetap menjalankan usaha secara prudent dan berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan melalui kualitas layanan yang optimal. Ia menegaskan kepercayaan lender dan borrower menjadi prioritas utama perusahaan, sehingga Samir meyakini kondisi keuangannya tetap terjaga dengan baik.

Terkait suku bunga, Yonathan menyampaikan bunga yang dikenakan Samir saat ini maksimal 0,3% per hari atau mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas atas maksimal bagi fintech lending berizin. Ia juga menyebut Samir menawarkan berbagai produk dengan bunga di bawah 0,3%, dengan penyesuaian berdasarkan credit scoring dan kebijakan manajemen risiko untuk masing-masing borrower perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyatakan mayoritas anggota mengajukan banding karena menolak tuduhan KPPU mengenai penetapan bunga. Ia juga menyebut tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan KPPU.

Entjik menambahkan, sidang perdana terkait banding para anggota dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4).